Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2019

Penetapan Target Kinerja dan Insentif Pemungutan Pajak Daerah pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini berisi 6 (enam) Bab dan 10 (Sepuluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Penetapan Capaian Kinerja; Besaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah; Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan Target Kinerja dan Insentif Pemungutan Pajak Daerah pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Siak
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Siak Sri Indrapura
Tanggal Penetapan
02 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2019
Tanggal Berlaku
02 Januari 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2019 Nomor 3
Subjek
APBD - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Siak
Bidang
Halaman ini telah diakses 348 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Siak No. 1 Tahun 2020 tentang Penetapan Target Kinerja dan Insentif Pemungutan Pajak Daerah pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2020
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Siak Nomor 5 Tahun 2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan