Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 119 Tahun 2020

Kode Etik Penyelenggaraan Pengadaan Barang dan Jasa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pengadaan Barang dan Jasa yang memuat Ketentuan Umum; Kode Etik; Majelis Pertimbangan Kode Etik; Sekretariat Majelis Pertimbangan Kode Etik; Pemeriksaan, Pertimbangan dan Keputusan; Sanksi; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 119 Tahun 2020 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pengadaan Barang dan Jasa
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
119
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
01 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2020
Tanggal Berlaku
01 Desember 2020
Sumber
BD.2020/No.119
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 574 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Selatan No. 18 Tahun 2019 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Layanan Pengadaan Barang/Jasa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan