Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2019

Kode Etik Penyelenggaraan Layanan Pengadaan Barang/Jasa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur Tentang Kodeetik Penyelenggaraan Layanan Pengadaan Barang/Jasa, yang berisi /; 1. Ketentuan Umum; 2. Kode Etik; 3. Majelis Pertimbangan Kode Etik; 4. Sekretariat Majelis Pertimbangan Kode Etik; 5. Pemeriksaan, Pertimbangandan Keputusan; 6. Sanksi Administratif; 7. Pembiayaan; 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Layanan Pengadaan Barang/Jasa
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
14 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2019
Tanggal Berlaku
14 Februari 2019
Sumber
BD.2019/NO.18
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 588 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Selatan No. 119 Tahun 2020 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pengadaan Barang dan Jasa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan