Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. 2020/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Peraturan Daerah, Kepala Daerah menyampaikanan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir, maka dari itu perlu menetapkan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019
- Dasar Hukum Perda ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 15 Tahun 1964; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No, 12 Tahun 2017; PP No,18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2017; PERDA KAB. DAIRI No. 08 Tahun 2008; PERDA KAB. DAIRI No. 7 Tahun 2016; PERDA KAB. DAIRI No. 5 Tahun 2018; PERDA KAB. DAIRI No. 3 Tahun 2019
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa Laporan Keuangan disertai lampiran kinerja dan ikhtisar laporan keuangan BLUD
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2020.
- Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan, agar setiap orang mengetahuinya, memerintahakan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatanya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Dairi
- 604 Hlm
|