Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 29 Tahun 2021

Perubahan Kedua Atas Perwali Yogyakarta No.102 Tahun 2010 ttg Juklak Perda Kota Yogyakarta No.8 Tahun 2010 ttg Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 102 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2010 Nomor 102) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 102 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 29 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perwali Yogyakarta No.102 Tahun 2010 ttg Juklak Perda Kota Yogyakarta No.8 Tahun 2010 ttg Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
19 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2021
Tanggal Berlaku
19 Maret 2021
Sumber
BD.2021/NO.29
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 952 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perwali Kota Yogyakarta No. 51 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah
Mengubah sebagian :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 102 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan