Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M-IND/PER/5/2005 Tahun 2005

Penetapan Jenis-Jenis Industri Dalam Pembinaan Masing-Masing Direktorat Jenderal di Lingkungan Departemen Perindustrian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M-IND/PER/5/2005 Tahun 2005 tentang Penetapan Jenis-Jenis Industri Dalam Pembinaan Masing-Masing Direktorat Jenderal di Lingkungan Departemen Perindustrian
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perindustrian
Nomor
07/M-IND/PER/5/2005
Bentuk
Peraturan Menteri Perindustrian
Bentuk Singkat
Permenperin
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Mei 2005
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
27 Mei 2005
Sumber
http://jdih.kemenperin.go.id/; 5 Hlm
Subjek
PERINDUSTRIAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perindustrian
Bidang
Halaman ini telah diakses 656 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenperin No. 64/M-IND/PER/7/2011 Tahun 2011 tentang Jenis-Jenis Industri Dalam Pembinaan Direktorat Jenderal dan Badan Di Lingkungan Kementerian Perindustrian

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan