Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30/M-IND/PER/7/2017 Tahun 2017

Jenis-Jenis Industri Dalam Pembinaan Direktorat Jenderal Dan Badan Di Lingkungan Kementerian Perindustrian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30/M-IND/PER/7/2017 Tahun 2017 tentang Jenis-Jenis Industri Dalam Pembinaan Direktorat Jenderal Dan Badan Di Lingkungan Kementerian Perindustrian
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perindustrian
Nomor
30/M-IND/PER/7/2017
Bentuk
Peraturan Menteri Perindustrian
Bentuk Singkat
Permenperin
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
28 Juli 2017
Tanggal Berlaku
28 Juli 2017
Sumber
BN 2017/ No 1046; http://jdih.kemenperin.go.id/; 7 Hlm
Subjek
PERINDUSTRIAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perindustrian
Bidang
Halaman ini telah diakses 3517 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenperin No. 45 Tahun 2020 tentang Jenis Industri Binaan Unit Organisasi Di Kementerian Perindustrian
Mencabut :
  1. Permenperin No. 64/M-IND/PER/7/2011 Tahun 2011 tentang Jenis-Jenis Industri Dalam Pembinaan Direktorat Jenderal dan Badan Di Lingkungan Kementerian Perindustrian

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan