Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 68 Tahun 2020

Pedoman Pembentukan Staf Khusus Kebijakan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Staf Khusus Kebijakan Daerah adalah unsur staf yang bersifat fungsional yang berkedudukan secara operasional berada di bawah Bupati dan bertanggung jawab kepada Bupati, secara teknis administratif di bawah koordinasi Sekretaris Daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, Staf Khusus Kebijakan Daerah sebagaimana diatas berkoordinasi dengan Staf Ahli Bupati Berdasarkan ruang lingkup bidang tugasannya. Ruang lingkup bidang tugas Staf Khusus Kebijakan Daerah sebagai berikut : 1. Bidang Pemerintahan; 2. Bidang Hukum; 3. Bidang Politik; 4. Bidang Ekonomi; 5. Bidang Keuangan; 6. Bidang Pembangunan; 7. Bidang Kemasyarakatan; 8. Bidang Sumber Daya Manusia.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pesawaran Nomor 68 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Staf Khusus Kebijakan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesawaran
Nomor
68
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Gedong Tataan
Tanggal Penetapan
15 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2020
Tanggal Berlaku
15 Desember 2020
Sumber
JDIH Pesawaran
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesawaran
Bidang
Halaman ini telah diakses 424 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan