Staf Khusus Kebijakan Daerah adalah unsur staf yang bersifat fungsional yang berkedudukan secara operasional berada di bawah Bupati dan bertanggung jawab kepada Bupati, secara teknis administratif di bawah koordinasi Sekretaris Daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, Staf Khusus Kebijakan Daerah sebagaimana diatas berkoordinasi dengan Staf Ahli Bupati Berdasarkan ruang lingkup bidang tugasannya. Ruang lingkup bidang tugas Staf Khusus Kebijakan Daerah sebagai berikut : 1. Bidang Pemerintahan; 2. Bidang Hukum; 3. Bidang Politik; 4. Bidang Ekonomi; 5. Bidang Keuangan; 6. Bidang Pembangunan; 7. Bidang Kemasyarakatan; 8. Bidang Sumber Daya Manusia.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat