Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; maksud, tujuan dan manfaat; SI ASN; Login; pengelola; layanan kepegawaian; peningkatan kompetensi, monitoring dan evaluasi; informasi kepegawaian; mekanisme pelaksanaan SI ASN; infrastruktur teknologi informasi; pengembangan; keamanan informasi; pengembangan; keamanan informasi; pembiayaan; keadaan darurat (force majeure); tim SI ASN; dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat