Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 46 Tahun 2019

SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; maksud, tujuan dan manfaat; SI ASN; Login; pengelola; layanan kepegawaian; peningkatan kompetensi, monitoring dan evaluasi; informasi kepegawaian; mekanisme pelaksanaan SI ASN; infrastruktur teknologi informasi; pengembangan; keamanan informasi; pengembangan; keamanan informasi; pembiayaan; keadaan darurat (force majeure); tim SI ASN; dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 46 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2019
Sumber
BD 46/2019
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 399 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan