Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang beberapa perubahan ketentuan yaitu Ketentuan Pasal 10 ayat (5) dihapus; diantara Pasal 10 dan 11 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 10 A; Ketentuan Pasal 16 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Utara
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Medan
Tanggal Penetapan
11 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2020
Tanggal Berlaku
13 Mei 2020
Sumber
BD. 2020/No. 11
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 517 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERGUB Prov. Sumatera Utara No. 16 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan