Dalam peraturan ini mengatur tentang beberapa perubahan ketentuan yaitu Ketentuan Pasal 10 ayat (5) dihapus; diantara Pasal 10 dan 11 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 10 A; Ketentuan Pasal 16 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat