Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 16 Tahun 2019

Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Implementasi transaksi non tunai di lingkungan Pemerintah Daerah; Klasilikasi dan Metode Penerimaan dan Pengeluaran Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Utara Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Utara
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Medan
Tanggal Penetapan
25 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2019
Tanggal Berlaku
25 Februari 2019
Sumber
BD.2019/No.16
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1423 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERGUB Prov. Sumatera Utara No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan