PEDOMAN PELAKSANAAN TRANSAKSI NON TUNAI
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BD.2019/No.16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai
ABSTRAK: |
- Untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada pemerintah Provinsi, setiap pendapatan dan belanja daerah harus secara bertahap dilakukan melalui transaksi non tunai; Untuk tertib administrasi pada pelaksanaannya diperlukan pengaturan pelaksananya.
- UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Noraor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahua 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2003; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2015.
- Implementasi transaksi non tunai di lingkungan Pemerintah Daerah; Klasilikasi dan Metode Penerimaan dan Pengeluaran Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
- 16
|