1. Pemerintah Kota melakukan evaluasi jabatan untuk setiap jabatan. 2. Evaluasi jabatan sebagaimana dimasud pada ayat (1) berupa: a. Rekapitulasi Kelas Jabatan dan Persediaan Pegawai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. b. Daftar Nama Jabatan Struktual, Kelas Jabatan, dan persediaan Pegawai sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. c. Daftar Nama Jabatan Fungsional dan Jabatan Lainnya, Kelas Jabatan, dan Persediaan Pegawai sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. -6- d. Tabel Hasil Evaluasi Jabatan Struktural sebagaimana terdapat dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. e. Tabel Hasil Evaluasi Jabatan Struktural dan Jabatan Lainnya sebagaimana terdapat dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat