Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 35 Tahun 2020

Pencabutan Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 30 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 28) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bengkulu Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 30 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Bengkulu
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
11 September 2020
Tanggal Pengundangan
11 September 2020
Tanggal Berlaku
11 September 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 35
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 451 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Bengkulu No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 30 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan