Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.05/2012

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "Lemigas" pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "Lemigas" pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
142/PMK.05/2012
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 September 2012
Tanggal Pengundangan
03 September 2012
Tanggal Berlaku
03 September 2012
Sumber
BN.2012/No.886, peraturan.go.id: 5 Hlm.
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 582 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 171/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Minyak Dan Gas Bumi "Lemigas" Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan