Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171/PMK.05/2018

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Minyak Dan Gas Bumi "Lemigas" Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Minyak Dan Gas Bumi "Lemigas" Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
171/PMK.05/2018
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2018
Tanggal Berlaku
05 Januari 2019
Sumber
BN.2018/NO.1721, jdih.kemenkeu.go.id : 34 hlm.
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1037 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PMK No. 142/PMK.05/2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "Lemigas" pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  2. PMK No. 142/PMK.05/2012

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan