penetapan nilai jual objek pajak sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2014/NO.218
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.91 Tahun 2010; Perda No.1 Tahun 2013.
- Dalam peraturan ini diatur tentang penetapan nilai jual objek pajak sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan termasuk didalamnya mengatur tentang nilai jual objek pajak, klasifikasi nilai jual objek pajak.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Terdiri dari 14 halaman dengan lampiran
|