Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa Di Provinsi Jawa Tengah yaitu tentang ketentuan umum, Jalur PPDB Afirmasi, jalur zonasi dan diluar jalur zonasi untuk siswa kelas 10 dan Pelanggaran terhadap pelaksanaan PPDB.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat