ABSTRAK: |
- a. bahwa sebagai salah satu wujud perlindungan terhadap
hak masyarakat untuk mendapatkan layanan
pendidikan, pelaksanaan penerimaan peserta didik baru
pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus
perlu dilaksanakan secara obyektif, transparan, non
diskriminatif dan akuntabel;
b. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan
Dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2OL9 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-
Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah
Kejuruan, penerimaan peserta didik baru pada Sekolah
Menegah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah
Luar Biasa dan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan
Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2O2O tentang Pelaksanaan
Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran
Corona Virus Disea,se (Couid-L9), pelaksanaan
penerimaan peserta didik baru pada pendidikan
menengah dan pendidikan khusus dilaksanakan secara
nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel dan
berkeadilan serta dapat mengakomodir berbagai
kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah
Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Jawa
Tengah;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020,Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun
2019, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020.
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketenuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru, pengecualian, pelaporan, pengendalian, pengaduan, informasi, larangan, sanksi dan ketentuan penutup.
|