Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2020

PENCEGAHAN DAN PENANGANAN STUNTING

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RUANG LINGKUP PENYELENGGARAAN PEMBIAYAAN PELAPORAN DAN EVALUASI PERAN SERTA MASYRAKAT PEMBIANAAN DAN PENGAWASAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN STUNTING
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
14 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2020
Tanggal Berlaku
14 Mei 2020
Sumber
BD.2020/No.10
Subjek
APBN - KESEHATAN - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
Halaman ini telah diakses 923 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan