Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56/Permentan/OT.140/9/2010 Tahun 2010

Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan Di Luar Tempat Pemasukan Dan Pengeluaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56/Permentan/OT.140/9/2010 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan Di Luar Tempat Pemasukan Dan Pengeluaran
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
56/Permentan/OT.140/9/2010
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 September 2010
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2010
Tanggal Berlaku
07 Oktober 2010
Sumber
BN.2010 No. 495, peraturan.go.id
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
Halaman ini telah diakses 447 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permentan No. 38/Permentan/OT.140/3/2014 Tahun 2014 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Di Luar Tempat Pemasukan Dan Pengeluaran
Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/OT.160/5/2006

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan