Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/OT.140/3/2014 Tahun 2014

Tindakan Karantina Tumbuhan Di Luar Tempat Pemasukan Dan Pengeluaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/OT.140/3/2014 Tahun 2014 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Di Luar Tempat Pemasukan Dan Pengeluaran
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
38/Permentan/OT.140/3/2014
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2014
Tanggal Berlaku
19 Februari 2014
Sumber
BN. 2014 Nomor 230, jdih.pertanian.go.id
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
Halaman ini telah diakses 2441 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permentan No. 56/Permentan/OT.140/9/2010 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan Di Luar Tempat Pemasukan Dan Pengeluaran

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan