Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/PERMENTAN/OT.010/7/2017 Tahun 2017

Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Lingkup Kementerian Pertanian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/PERMENTAN/OT.010/7/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Lingkup Kementerian Pertanian
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
25/PERMENTAN/OT.010/7/2017
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
20 Juli 2017
Tanggal Berlaku
20 Juli 2017
Sumber
BN. 2017 Nomor 999, jdih.pertanian.go.id
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
Halaman ini telah diakses 1098 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permentan No. 98/Permentan/OT.140/7/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Lingkup Kementerian Pertanian

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan