Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/7/2014 Tahun 2014

Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Lingkup Kementerian Pertanian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/7/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Lingkup Kementerian Pertanian
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
98/Permentan/OT.140/7/2014
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2014
Tanggal Berlaku
22 Juli 2014
Sumber
BN. 2014 Nomor 1017, jdih.pertanian.go.id
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
Halaman ini telah diakses 572 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permentan No. 25/PERMENTAN/OT.010/7/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Lingkup Kementerian Pertanian
Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 617/Kpts/ HK.060/12/2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/4/2013 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan lingkup Departemen Pertanian
  2. Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/7/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan