Peraturan Menteri Pertanian Nomor 54/Permentan/PP.140/11/2016 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/OT.140/11/2011 Tentang Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pertanian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 54/Permentan/PP.140/11/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/OT.140/11/2011 Tentang Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pertanian
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
54/Permentan/PP.140/11/2016
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 November 2016
Tanggal Pengundangan
08 November 2016
Tanggal Berlaku
08 November 2016
Sumber
BN. 2016 Nomor 1670, jdih.pertanian.go.id
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
Halaman ini telah diakses 613 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permentan No. 75/Permentan/OT.140/11/2011 Tahun 2011 tentang Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pertanian

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan