Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/OT.140/11/2011 Tahun 2011

Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pertanian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/OT.140/11/2011 Tahun 2011 tentang Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pertanian
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
75/Permentan/OT.140/11/2011
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 November 2011
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2011
Tanggal Berlaku
05 Desember 2011
Sumber
BN. 2011 No. 779 jdih.pertanian.go.id
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
Halaman ini telah diakses 649 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permentan No. 54/Permentan/PP.140/11/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/OT.140/11/2011 Tentang Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pertanian
Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 550/Kpts/OT.140/9/2004 tentang Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Pertanian
  2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/OT.140/8/2008 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Produk Alat dan Mesin Pertanian

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan