Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/PK.210/10/2016 Tahun 2016

Upaya Khusus Percepatan Peningkatan Sapi dan Kerbau Bunting

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/PK.210/10/2016 Tahun 2016 tentang Upaya Khusus Percepatan Peningkatan Sapi dan Kerbau Bunting
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
48/Permentan/PK.210/10/2016
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2016
Sumber
jdih.pertanian.go.id: 14 hlm.
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
Halaman ini telah diakses 675 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permentan No. 17 Tahun 2020 tentang Peningkatan Produksi Sapi dan Kerbau Komoditas Andalan Negeri

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan