Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/PW.230/5/2015 Tahun 2015

Petunjuk Teknis Pertemuan/Rapat Di Luar Kantor Yang Dibiayai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Kementerian Pertanian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/PW.230/5/2015 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pertemuan/Rapat Di Luar Kantor Yang Dibiayai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Kementerian Pertanian
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
31/Permentan/PW.230/5/2015
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2015
Tanggal Berlaku
04 Juni 2015
Sumber
BN. 2015 Nomor 828, jdih.pertanian.go.id: 5 hlm.
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
Halaman ini telah diakses 358 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permentan No. 10/Permentan/RC.200/3/2018 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pertanian dan Keputusan Menteri Pertanian di Sektor Pertanian

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan