Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato termasuk didalamnya mengatur tentang maksud,tujuan dan sasaran, ruang lingkup, pembentukan agen perubahan, peran dan tugas agen perubahan, mekanisme kerja agen perubahan, rencana aksi agen perubahan, pembinaan agen perubahan, pengembangan agen perubahan, monitoring dan evaluasi, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat