Dana Desa yang diterima kepada setiap desa di Kabupaten Murung Raya sebesar Rp.128.210.460.000,- (Seratus Dua Puluh Delapan Miliar Dua Ratus Sepuluh Juta Empat Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat