Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2020

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dana Desa yang diterima kepada setiap desa di Kabupaten Murung Raya sebesar Rp.129.464.072.000,- (Seratus Dua Puluh Sembilan Miliar Empat Ratus Empat Juta Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
24 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2020
Tanggal Berlaku
24 Februari 2020
Sumber
BD.2020/4
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 821 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Murung Raya No. 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Murung Raya No. 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan