desa
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2020/22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2020
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (4), ayat (7), dan Pasal 99
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020. Dengan adanya pengurangan 10% dari Dana Alokasi
Umum Kabupaten dikurangi Dana Perimbangan, maka perlu
penyesuaian terhadap Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dari
jumlah semula Rp. 80.608.000.000,- menjadi Rp.73.940.000.000,-
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun
2019; Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 31 Tahun 2019
- Total ADD Perubahan Kabupaten Murung Raya Tahun
Anggaran 2020 sebesar Rp. 73.940.000.000,- (tujuh puluh
tiga milliar sembilan ratus empat puluh juta rupiah).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
- Beberapa ketentuan Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 6
Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah
Kabupaten Murung Raya Tahun 2020 Nomor 6) diubah
- 6 Halaman
|