Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Prinsip; Ruang Lingkup dan Pengelompokan Pengaduan Masyarakat, Tata Cara Penyampaian Pengaduan Masyarakat; Pengelolaan Pengaduan Masyarakat; Pemantauan dan Satatus Penanganan Pengaduan Masyarakat; Perlindungan Terhadap Pelaporan dan Terlapor; Tim Kordinasi Penanganan Pengaduan Masyarakat; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat