RENCANA KERJA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2020/NO.32, LL Kab. Sambas : 467 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2021
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mewujudkan sinkronisasi program dan kegiatan sesuai dengan arah kebijakan dalam Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021, perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2021; bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) berfungsi sebagai acuan bagi penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) dan merupakan acuan bagi Perangkat Daerah dalam rangka mewujudkan keterpaduan dan mensinergikan pembiayaan pembangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2021;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, Uu No.17 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, Pp No.6 Tahun 2008, PP No.8 Tahun 2008, PP No.12 Tahun 2019, Perpres No.2 Tahun 2015, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.86 Tahun 2017, Permendagri No.90 Tahun 2019, Permendagri No.40 Tahun 2020, Perda Prov Kalbar No.12 Tahun 2019, Pergub Kabupaten Sambas No.14 Tahun 2006, Perda Kabupaten Sambas No.2 Tahun 2010, Perda Kabupaten Sambas No.7 Tahun 2019,
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2020.
- 5 HAL
|