Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/11/2010 Tahun 2010

Organlsasl dan Tata Kerja Balal Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/11/2010 Tahun 2010 tentang Organlsasl dan Tata Kerja Balal Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
18/PER/M.KOMINFO/11/2010
Bentuk
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bentuk Singkat
Permenkominfo
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 November 2010
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
19 November 2010
Sumber
KOMINFO.GO.ID; 7 HLM
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bidang
Halaman ini telah diakses 1020 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permenkominfo No. 35/PER/M.KOMINFO/11/2006 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 35lPERlM.KOMINFOl1 112006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Telekomunikasi dan lnformatika Perdesaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 45lPERlM. KOMINFOII 012009

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan