SUSUNAN ORGANISASI - dewan perwakilan rakyat daerah
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 95, BD.2020/NO.95
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020,
maka perlu mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
b. bahwa susunan organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah disusun dengan mempertimbangkan asas
efektivitas dan efisiensi sesuai kebutuhan dan kemampuan
daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas,
Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
- Jumlah halaman: 23 HLM
|