Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 50 Tahun 2020

Tata Cara Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Pambakal di Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Pambakal Di Kabupaten Banjar, yang memuat: Ketentuan Umum; Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup Pengawasan; Pengawas; Wewenang Dan Kewajiban; Mekanisme, Fokus Dan Teknik Pengawasan; Laporan Hasil Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 50 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Pambakal di Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
01 September 2020
Tanggal Pengundangan
01 September 2020
Tanggal Berlaku
01 September 2020
Sumber
BD.2020/NO.50
Subjek
DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 358 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Banjar No. 13 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Banjar Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Pembakal di Kabupaten Banjar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan