Peraturan Bupati ini mengatur Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Pambakal Di Kabupaten Banjar, yang memuat: Ketentuan Umum; Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup Pengawasan; Pengawas; Wewenang Dan Kewajiban; Mekanisme, Fokus Dan Teknik Pengawasan; Laporan Hasil Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat