Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Bupati yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diubah yaitu terkait: Ketentuan Umum; Pendanaan Kegiatan Pemilihan; Penganggaran untuk Pendanaan Kegiatan Pemilihan; Usulan kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan; pengaturan jika Pemerintah Daerah belum menganggarkan kegiatan Pemilihan dalam APBD atau telah menganggarkan kegiatan Pemilihan dalam APBD tetapi belum sesuai dengan standar satuan harga kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan ; Penandatanganan NPHD; PPKD menerbitkan SPD sebagai dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan proses pencairan Belanja Hibah kegiatan Pemilihan; pencairan tahap 2 Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan; Perubahan NPHD; Pelaporan; Pertanggungjawaban; dan pengaturan atas sisa dana Hibah Kegiatan Pemilihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat