Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 36 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Bupati yang Bersumber Dari APBD

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Bupati yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diubah yaitu terkait: Ketentuan Umum; Pendanaan Kegiatan Pemilihan; Penganggaran untuk Pendanaan Kegiatan Pemilihan; Usulan kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan; pengaturan jika Pemerintah Daerah belum menganggarkan kegiatan Pemilihan dalam APBD atau telah menganggarkan kegiatan Pemilihan dalam APBD tetapi belum sesuai dengan standar satuan harga kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan ; Penandatanganan NPHD; PPKD menerbitkan SPD sebagai dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan proses pencairan Belanja Hibah kegiatan Pemilihan; pencairan tahap 2 Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan; Perubahan NPHD; Pelaporan; Pertanggungjawaban; dan pengaturan atas sisa dana Hibah Kegiatan Pemilihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Bupati yang Bersumber Dari APBD
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
22 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2020
Tanggal Berlaku
22 Juni 2020
Sumber
BD.2020/NO.36
Subjek
APBD - PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 451 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Banjar No. 3 Tahun 2020 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Bupati yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan