Peraturan ini mengatur tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Bupati yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang memuat: Ketentuan Umum; Pendanaan Kegiatan Pemilihan; Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat