Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup; Kepengurusan; Kewajiban dan Hak; Fungsi dan Uraian Tugas; Masa bakti; Pemberhentian dan Penggantian; Penetapan Pengurus; Pelaksanaan Tugas Pengurus; Rapat-Rapat dan Musyawarah; Administrasi; Tata Hubungan Kerja; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat