Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip Pemberian TPP ASN; Kriteria Pemberian TPP ASN; Pemberian TPP ASN; TPP ASN Berdasarkan Beban Kerja dan Prestasi Kerja; Penilaian Dalam Pemberian TPP; Penghitungan TPP; Tata Cara dan Prosedur Pembayaran; Penghentian TPP ASN; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain Lain; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat