jabatan pimpinan tinggi pratama
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13.1, BD.2020/NO.13.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 108 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetetitif bagi kalangan Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019.
- Materi Pokok: Ketetuan Umum; Pengisian Jabatan Jabatan; Panitia Seleksi; Persyaratan; Tahapan Pengisian; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
- Jumlah halaman: 16 HLM
|