Prinsip dasar Kode Etik PNS tercermin dalam Panca Prasetya KORPRI. Kode Etik PNS bertujuan untuk : 1. mendorong pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan; 2. meningkatkan disiplin baik dalam pelaksanaan tugas maupun hidup bermasyarakat, berorganisasi, berbangsa dan bernegara; 3. menjaga keharmonisan hubungan dalam lingkungan kerja, keluarga, dan masyarakat; 4. meningkatkan kualitas kerja dan perilaku PNS yang professional; dan 5. menjaga martabat, kehormatan dan meningkatkan citra dan kinerja PNS
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat