Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 28 Tahun 2020

KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Prinsip dasar Kode Etik PNS tercermin dalam Panca Prasetya KORPRI. Kode Etik PNS bertujuan untuk : 1. mendorong pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan; 2. meningkatkan disiplin baik dalam pelaksanaan tugas maupun hidup bermasyarakat, berorganisasi, berbangsa dan bernegara; 3. menjaga keharmonisan hubungan dalam lingkungan kerja, keluarga, dan masyarakat; 4. meningkatkan kualitas kerja dan perilaku PNS yang professional; dan 5. menjaga martabat, kehormatan dan meningkatkan citra dan kinerja PNS

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pesawaran Nomor 28 Tahun 2020 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesawaran
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Gedong Tataan
Tanggal Penetapan
09 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2020
Tanggal Berlaku
09 Juni 2020
Sumber
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesawaran
Bidang
Halaman ini telah diakses 289 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan