Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 187 Tahun 1963

Pemberhentian Sekretaris Sementara Dewan Telekomunikasi Dan Pengangkatan Ketua, Anggota Dan Sekretaris Dewan Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 187 Tahun 1963 tentang Pemberhentian Sekretaris Sementara Dewan Telekomunikasi Dan Pengangkatan Ketua, Anggota Dan Sekretaris Dewan Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
187
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1963
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 September 1963
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
06 September 1963
Sumber
https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 629 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 210 Tahun 1964 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 187 Tahun 1963 Tentang Pengangkatan Dewan Telekomunikasi
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 131 Tahun 1963 tentang Pengangkatan Mayor R Koencoro Sebagai Sekretaris Sementra Dewan Telekomunikasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan