Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 210 Tahun 1964

Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 187 Tahun 1963 Tentang Pengangkatan Dewan Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 210 Tahun 1964 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 187 Tahun 1963 Tentang Pengangkatan Dewan Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
210
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1964
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Agustus 1964
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
24 Agustus 1964
Sumber
https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 643 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. KEPPRES No. 298 Tahun 1965 tentang Perubahan Susunan Telekomunikasi
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 187 Tahun 1963 tentang Pemberhentian Sekretaris Sementara Dewan Telekomunikasi Dan Pengangkatan Ketua, Anggota Dan Sekretaris Dewan Telekomunikasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan