perubahan atas peraturan bupati gorontalo nomor 56 tahun 2019 tentang tata cara pengalokasikan alokasi dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2020/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gorontalo nomor 56 Tahun 2019 tentang tata cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 15 ayat (2) peraturan menteri keuangan Republik Indonesia No. 8/PMK.07/2020 tentang tata cara menyaluran dana alokasi umum tambahan tahun anggaran 2020, perlu menetapkan perubahan peraturan bupati No. 56 Tahun 2019 tentang tata cara mengalokasikan alokasi dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun 2020.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 43 Tahun 2014; Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No.114 Tahun 2014; Permendagri No.44 Tahun 2016; Permendagri No.20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 8/PMK.07/2020.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengalokasikan Alokasi Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2020.
- Perubahan atas Peraturan Bupati Gorontalo nomor 56 Tahun 2019 tentang tata cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020
- Terdiri dari 12 halaman tanpa Lampiran
|