Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 35 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Gorontalo nomor 56 Tahun 2019 tentang tata cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengalokasikan Alokasi Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gorontalo nomor 56 Tahun 2019 tentang tata cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
03 September 2020
Tanggal Pengundangan
03 September 2020
Tanggal Berlaku
03 September 2020
Sumber
BD.2020/NO.35
Subjek
APBD
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 676 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo No. 50 Tahun 2020 tentang Tata cara pengalokasian alokasi dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Gorontalo nomor 56 Tahun 2019 tentang tata cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan