Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 36 Tahun 2020

Tata Cara Pelaksanaan, Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penetapan Rincian Dana Desa, Penyaluran Dana Desa, Penggunaan Dana Desa, Pelaporan Dana Desa, Monitoring Dan Evaluasi, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 36 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
05 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
05 Mei 2020
Tanggal Berlaku
05 Mei 2020
Sumber
BD 2020/36
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 550 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2020

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan