Terdiri dari 20 pasal, 7 bab yaitu ketentuan umum, cara mengukur tingkat penggunaan jasa pelayanan kesehatan, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besaran tarif layanan, jenis dan klasifikasi pelayanan yang dikenakan tarif, pelayanan kesehatan perorangan tingkat pertama, pengurangan dan pembebasan tarif pelayanan kesehatan, ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat