Badan Layanan Umum-Kesehatan-Perizinan, Pelayanan Publik
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD 2019/No.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Jaringannya Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa Tarif Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan
Masyarakat yang menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Leyanan Umum Daerah di Kabupaten
Bandung telah diatur dalam Peraturan Bupati Bandung
Nomor 27 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan
Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat yang
menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Leyanan
Umum Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan tarif,
maka ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a
perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menyusun Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Bandung Nomor 27 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan
Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat yang
menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Leyanan
Umum Daerah;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 tahun 2012, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
666/MENKES/SK/VI/2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun
2013, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun
2016, Peraturan Bupati Bandung Nomor 65 Tahun 2014, Peraturan Bupati Bandung Nomor 6 Tahun 2015, Peraturan Bupati Bandung Nomor 27 Tahun 2018
- Terdiri dari 2 pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2019.
- Peraturan Bupati Bandung Nomor 27 Tahun 2018
- mengatur mengenai perubahan atas peraturan bupati bandung nomor 27 tahun 2018 tentang tarif pelayanan kesehatan pada pusat kesehatan masyarakat dan jaringannya yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah
- 4 hal
|