Materi Pokok pada Perturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Alokasi, Mekanisme Pengalokasian, Penyaluran dan Pencairan, Pengelolaan, Penggunaan dan Penatausahaan, Biaya Umum, Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan, Evaluasi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Penutup, Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat