Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 9 Tahun 2020

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat ketentuan Pasal 20 Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mentawai
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tuapejat
Tanggal Penetapan
03 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2020
Tanggal Berlaku
03 Maret 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2020 Nomor 9
Subjek
APBD - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mentawai
Bidang
Halaman ini telah diakses 546 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Mentawai No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai
    Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan